citibet live chat

2024-10-08 03:46:03  Source:citibet live chat   

citibet live chat,erek erek domba,citibet live chatJakarta, CNN Indonesia--

Partai politik (parpol) diperbolehkan tidak mengusung calon kepala daerah atau abstain pada gelaran pilkada. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

Lihat Juga :
PDIP Realistis soal Usung Kader di Pilgub Jakarta 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin juga menyebutkan tak ada pengondisian parpol untuk mendorong kompetisi dalam pilkada.

Lihat Juga :
Hasto Benarkan Minat PDIP Usung Anies di DKI: Cara Bicaranya Menarik

"Dan itu berdampak bisa adanya calon tunggal juga di satu daerah. Dan keberadaan calon tunggal ini kan tanda enggak ada ketentuan yang memberikan sanksi untuk memaksa partai," kata Usep beberapa waktu lalu.

Usep menilai persoalan mendasar di UU Pilkada bukan karena tak ada sanksi bagi partai jika tak mengusung kandidat. Namun justru pencalonan kandidat yang berat menjadi permasalahan utama sehingga iklim kompetitif menjadi kecil.

"Jadi masalahnya di syarat kompetisi kita yang berat. Di calon independen itu KTP sudah dukungannya harus banyak dan formatnya harus sensus, bukan sampling. Dan halus saja syarat ambang batas 20 persen jumlah kursi DPRD atau suara 25 persen," ujarnya.

Lihat Juga :
Kronologi Anies-PKS di Ambang Pisah Jalan di Pilgub Jakarta
(khr/pmg)

Read more