buku syair mimpi 2d bergambar

2024-10-08 06:17:02  Source:buku syair mimpi 2d bergambar   

buku syair mimpi 2d bergambar,langgeng mas macau,buku syair mimpi 2d bergambarJakarta, CNN Indonesia--

Salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Thailand, Azizudin Muhammad, berbagi cerita tentang euforia warga menyambut legalisasi ganjadi negara tersebut sejak 9 Juni.

Ia mengaku penasaran mencoba minuman ekstrak ganja yang dijual di Bangkok usai pemerintah melegalkan ganja untuk keperluan medis dan bisnis.

Lihat Juga :
Media Rusia: Jokowi Akan Temui Presiden Putin di Moskow

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz mengatakan minuman ekstrak ganja itu tak berdampak apa pun terhadap dirinya.

Thailand melegalkan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik pada 9 Juni lalu. Langkah ini ditempuh untuk meringankan kondisi kesehatan dan membantu ekonomi negara.

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah kemudian membagi-bagikan tanaman ganja ke setiap rumah tangga.

Lihat Juga :
Kronologi Wali Kota di Ukraina Berkhianat Dukung Putin

Lebih jauh ia menjelaskan di tempat tinggalnya sekarang, Thung Khru, Aziz tak melihat ada warga tanam ganja di halaman depan atau belakang rumah mereka. Sebab, di distrik itu mayoritas beragama Islam.

[Gambas:Video CNN]

"Di daerah saya mayoritas Muslim. Jadi [ganja] juga masih dipertanyakan ini halal [atau] nggak sih? Kebanyakan orang di sini nggak tanam," jelas dia.

Di distrik Thung Krhu yang menjual ganja hanya di depan kampus Aziz. Itu pun dalam ekstrak yang dikemas menjadi minuman ringan.

Aziz juga menjelaskan, warga asing tak mendapat tanaman ganja gratis.

Warga asing, lanjutnya, tak bisa mengisap ganja dan membuat produk. Mereka hanya bisa membeli produk jadi dari ganja.

"Warga asing tidak ada yang dapat. Enggak boleh karena memang dikhususkan untuk warga Thailand. Warga asing hanya pembeli produk jadi," imbuh Aziz.

Meski sudah melegalisasi ganja, pemerintah Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.

Lihat Juga :
4 Warga Thailand Overdosis Ganja Dilarikan ke RS, 1 Orang Tewas

Salah satunya batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol(THC).

Pemerintah juga akan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.

Selain itu, masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda 25 ribu baht atau sekitar Rp10,3 juta.

(isa/bac)

Read more