ratutogel login link alternatif

2024-10-08 06:16:32  Source:ratutogel login link alternatif   

ratutogel login link alternatif,pajakbola link alternatif,ratutogel login link alternatif

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Jokowi hanya punya waktu sebulan untuk mendirikan Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi. Tanpa lembaga yang bertindak sebagai wasit tersebut, UU PDP tidak bisa dilaksanakan.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, sanksi hukuman hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden.

Namun sayang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini. Padahal bulan depan, 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama UU PDP mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

Apabila Presiden tidak dengan segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024, Jokowi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pilihan Redaksi
  • Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda
  • Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak di Bawah Kominfo, Ini Kata Nezar
  • Pengawal Data Pribadi Warga RI Mulai Bertugas Bulan Depan

Di dalam UU PDP, mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 ayat (3) berbunyi "Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden".

Dengan tidak adanya 'wasit' yang dapat memberikan sanksi tersebut, maka perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber, bahkan mereka tidak mempublikasikan laporan terkait insiden tersebut.

Adapun data apa yang perlu diungkapkan diatur dalam pasal 46 ayat 2 UU PDP yaitu minimal terkait Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

"Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah serta Presiden," ujar Pratama dalam keterangan tertulis yang CNBC Indonesia terima, Kamis (19/9/2024).

Salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data.

Lembaga Penyelenggara PDP yang dibentuk nantinya harus memiliki wewenang dan kewenangan yang kuat untuk mengatur, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap standar keamanan data pribadi.

Lembaga Penyelenggara PDP harus secara teratur melakukan penilaian risiko terhadap data pribadi yang diolah oleh organisasi publik dan swasta. Entitas tersebut juga harus melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap kepatuhan organisasi atas kebijakan dan dan standar keamanan data pribadi.

"Kemudian Lembaga Penyelenggara PDP harus mendorong penggunaan teknologi enkripsi dan pengamanan data lainnya untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah," ujarnya.

Pratama berpendapat, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan presiden tidak hanya terkait kelembagaannya saja, tetapi juga menunjuk pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Penyelenggara PDP.

"Karena kepemimpinan yang memiliki kompetensi tinggi sangatlah krusial mengingat tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan beragam sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait." pungkasnya.


(dem/dem) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenali Penyebab Kebocoran Data & Upaya Pencegahannya!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Geger Polisi Razia HP di Ponorogo, Ahli Ingatkan Aturannya

Read more